Selasa, 07 Juli 2009

korupsi dan etika politik dpr

KORUPSI DAN ETIKA POLITIK

“Ilmu pengetahuan social borjuis tidak mampu memenuhi tugas ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang sejati, yakni memberikan teori tentang masyarakat yang integral, yang bisa mengungkapkan hukum-hukum yang mengatur asal-usul, organisasi dan perkembangan masyarakat” (Doug Lorimer)
Negara Indonesia menggunakan sistem trias politika dalam menjalankan roda pemerintahannya, merupakan system negara yang membagi fungsi pemerintahan dalam tiga bagian eksekutif, yudikatif dan legislative. Tiga institusi independent Negara ini mengadakan fungsi mekanisme check and balance, saling mengontrol sehingga terhindar dari pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Yang artinya, merupakan pelaksanaan system control yang berfungsi sangat konstruktif terhadap tugas dan wewenang masing-masing institusi.
Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif baik daerah maupun pusat telah terlaksanakan pada tanggal 9 April 2009 lalu. Sebuah proses demokrasi Negara yang dilaksanakan selama lima tahun sekali untuk memilih aparatur negara yang dalam tujuannya meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat Indonesia, oleh sebab itu anggota legislative erat hubungannya dengan kata-kata meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat-masyarakatnya. Telah beberapa kali mesyarakat mengalami pesta demokrasi baik pemilihan eksekutif maupun legislative, bersamaan dengan itu telah berbagai persoalan-persoalan pemerintahan yang menyeret beberapa nama pejabat pemerintah khususnya para anggota DPR ke dalam persoalan korupsi, kolusi dan nepostisme.
Pemilu yang merupakan langkah awal proses demokrasi Indonesia terlihat hanya dijadikan sebagai euforia bagi beberapa orang yang mengiginkan posisi-posisi tersebut, padahal ini merupakan proses dengan memakan biaya anggaran Negara milyaran rupiah. Beberapa kasus dugaan yang membuktikan keboborokan para pejabat legislative tentu saja mambuat mean stream masyarakat Indonesia dan membuka cakrawala berfikir secara kritis kepada pejabat-pejabat Negara ini.
Fenomena demikian bukan hanya pada tataran legislative selaku wakil rakyat, tetapi system control dari masyarakat juga wajib dilakukan kepada tataran eksekutif sebagai pelaksana kebijakan. System trias politika pada awal pembahasan idealnya bukan instansi yang berjalan sendiri-sendiri tanpa kordinasi dan koreksi. Akan tetapi mempunyai hubungan yang harmonis sebagai system control antara satu sama lain.
Namun jika kita tengok kembali bersama bagaimana pola system kenegaraan ini dijalankan tanpa sikap profesionalitas dari beberapa pejabat yang duduk pada kursi instansi pemerintahan pada masa lalu. Menurut Mahendra dan Suharsih, 2007 bahwa pada tahun 2004 Presiden Indonesia bersikap tidak tegas terhadap kasus-kasus korupsi, seperti kasus penyuapan yang melibatkan dua orang hakim agung yaitu Supraptini Sutarto dan Marnis Kahar serta pensiunan hakim agung, Yahya Harahap. Dalam kasus ini hakim menghentikan proses persidangan dan membebaskan para tersangka dengan alas an yang sangat formil yaitu dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum tidak sah karena menggunakan UU yang sudah dicabut sebagai dasarnya. Dalam kasus ini sang pelapor, Endin Wahyudi justru dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Dijelaskan pula pada penghujung September 2001 laporan KPKPN kembali dipublikasikan. Banyak politisi anggota DPR dan MPR diketahui menrima hibah puluhan milyar tanpa kejelasan sumbernya. Pamer kekayaan menjadi lumrah bagi anggota DPR/MPR terseut bahkan lapangan parker gedung DPR/MPR seperti menjadi showroom mobil mewah.
Dikutip dari Anonymous 2008, ada beberapa kasus yang diantara menyandung beberapa nama adalah Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Prof Syamsa Ardisasmita mengungkapkan sebanyak 1.094 anggota DPRD --767 anggota DPRD di 25 kabupaten/kota dan 327 anggota DPRD Provinsi tersandung dugaan korupsi. Belum ada perkiraan berapa kerugian yang dialami negara. kasus-kasus dugaan korupsi dan suap anggota DPR RI mulai mendapat giliran untuk dibongkar.
- Al Amin--yang telah dicopot dari jabatan Ketua DPW PPP Jambi--kemudian disusul dengan penahanan Saleh Djasit dari Fraksi Partai Golkar (PG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Provinsi Riau.- Pada 17 April KPK menangkap anggota Komisi XI dari F-PG Hamka Yandhu terkait dengan dugaan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR pada 2003 yang berjumlah Rp31,5 miliar untuk diseminasi perubahan UU BI dan penyelesaian kasus dana bantuan likuiditas BI (BLBI).- Mantan anggota DPR dari PG yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin telah ditahan karena juga dikaitkan dengan aliran dana BI bersama Hamka. Terkait dengan kasus ini, telah ditahan pula tiga pejabat BI, termasuk Gubernur BI BurhanuddinAbdullah.
Rangkaian penangkapan itu sebagai indikasi atas banyaknya dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR yang terkait dengan dugaan korupsi. Hanya dalam waktu tiga hari, empat orang telah menjadi tersangka, ditambah seorang pejabat Kota Bintan dan tiga pejabat BI yang ketiganya ditangkap.
Persoalan demikian menimbulkan krisisnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap proses demokrasi yang dilalui saat ini. Sehingga dampak dari krisis kepercayaan terhadap pejabat Negara berimbas terhadap semakin meningatnya persentase jumlah masyarakat golput terhadap pemilu. Ini jelas sebuah konsekuansi logis yang dihadapi bangsa kita terhadap pemilihan umum yang dapat dinalogikan seperti memilih kucing dalam karung, karena masyarakat Indonesia memilih orang-orang yang dikenal hanya pada waktu beberapa minggu sebelum pemilu dilangsungkan, dengan kampanye lisan maupun tulisan.
Kualitas Sumber Daya Manusia yang menduduki kursi legistatif Negara pun seharusnya menjadi faktor pendukung berkualitasnya produk-produk hasilan dari DPR RI maupun DPRD. Ketika tujuan awal dari berpolitik di kursi legislative adalah berorientasikan kepada kekuasaan, pamor, atau ekonomi maka jelas sekali kinerja dari para anggota DPR akan sangat diragukan keberpihakannya kepada masyarakat.
Menurut Anonymous, 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak memiliki etika dan komitmen politik. Hal itu terbukti dengan dimulai rapat paripurna dewan untuk menjelaskan jawaban pemerintah atas interpelasi kenaikan bahan pokok, yang hanya dihadiri oleh 188 dari 549 anggota dewan. Demikian diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Parliamentary Centre Sulastio kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (1/7). Dia menanggapi jalannya rapat paripurna DPR yang ketika dimulai pukul 10.10 WIB hanya dihadiri oleh 188 dari 549 anggota dewan. Itupun dilanjutkan setelah skor sidang berlangsung selama 10 menit.
Hal ini merupakan salah satu bentuk ketidak bertanggungjawabnya beberapa anggota DPR terpilih terhadap tugas dan kewajibannya sebagai penyambung lidah rakyat yang ditangkap oleh pengamat-pengamat politik.
Praktik politik "tujuan menghalalkan cara" apabila dilakukan oleh elite politik yang memegang otoritas kebijakan-kebijakan publik, merupakan salah satu bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Jika musuh-musuh utama demokrasi seperti pemaksaan kehendak, represi, dan korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam kadarnya yang rendah hingga medium, maka politik "tujuan menghalalkan cara" merupakan penyalahgunaan kekuasaan pada tingkatnya yang paling tinggi. Karena dalam praktiknya, sangat potensial bagi terjadinya pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Ketika seorang penguasa mengatakan bahwa untuk menegakkan konstitusi tidak apa-apa mengorbankan nyawa, maka di sini sudah ada tanda-tanda ke arah pelanggaran HAM berat itu. Karena, di tengah-tengah konflik antarelite politik, kemauan penegakkan konstitusi ditengarai adanya kepentingan subyektif untuk mempertahankan kekuasaan Anonymous, 2001).
Beberapa ketidakpuasan terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat ini juga terjadi ketika alotnya beberapa pembahasan Rancangan Undang-Undang yang dibahas oleh anggota dewan dengan waktu yang relative lama. Pembahasan yang seharusnya dilakukan dengan disiplin dan kontinyu dirasa belum terealisasikan dengan baik, hal ini seharusnya menjadi etika dan komitmen terhadap pengabdiannya sebagai wakil rakyat. Ini merupakan fungsi tugas anggota legislatif sebagai instansi independent perancang undang-undang, secara langsung peran penting yang diembankan kepada DPR yang dikhususkan dalam komisi-komisi menjadi langkah awal bagi keberlangsungan hukum Negara.
Tugas dari anggota DPR yang didalamnya menyangkut etika politik sebagai manusia dan etika politik sebagai pembawa amanah rakyat harus betul-betul dipahami dan dilaksanakan sebagai amanah yang tidak terpisahkan. Fungsi control yang konstruktif ini bisa menjadi subyektif ketika terdapat penyelewengan tujuan awal serta terlibatnya kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan didalamnya.
Fungsi dari DPR yang teraplikasikan dalam hak interpelasi kepada Presiden sebagai fungsi control dapat menjadi sarana berpolitik mencari keuntungan sepihak golongan saja. Praktik politik yang berorientasikan pada kepentingan pribadi dan golongan ini di capai dengan menghalalkan segala cara oleh oknum-oknum terkait. Artinya selama tugas dan wewenang fungsional Negara ini tidak terjelaskan dengan baik dalam aturan perundangan yang sistematis, maka bentuk penyimpangan terhadap fungsi ini masih dapat menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat golongan strata pertama ini. Dianggap lumrah dan biasa karena sikut antar sikut yang dilakukan oleh pemain politik di kursi pemerintahan mau tidak mau harus dilakukan demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Maraknya praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebabkan adanya praktik pembahasan anggaran yang sifatnya tertutup. Apalagi, selama ini pemerintah terus tidak setuju jika pembahasan anggaran dilakukan dalam rapat terbuka.
Hal ini terbukti dari anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Eva Sundari, menyatakan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi banyaknya 'ruang gelap' yang bisa dimainkan DPR, adalah melakukan pembahasan anggara secara terbuka. ''Sayangnya, selama ini pembahasan anggaran selalu dilakukan dalam rapat tertutup Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah,'' ungkap Eva, di Jakarta, Jumat (4/7).
Diungkapkannya, FPDIP dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) sudah mengusulkan agar pembahasan anggaran dilakukan dalam rapat yang sifatnya terbuka. Namun usulan ini tidak direspons. Justru, lanjut Eva, pemerintah yang keberatan kalau rapat dilakukan secara terbuka. Bahkan, menurut Eva, pemerintah meminta agar pembahasan anggaran tidak sampai pada satuan tiga. Bahkan, pemerintah meminta bantuan IMF agar pembahasan anggaran di DPR tidak sampai satuan ini. Alasannya bila dibahas sampai satuan tiga, maka akan merepotkan pemerintah (Anonymous,2004).
Poltik bagi beberapa orang adalah sikap-sikap yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Potensi korupsi di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) antara lain adalah konsekuensi dari praktek politik biaya tinggi , kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniag.
Biaya tinggi itu muncul juga karena dua sebab, yakni sistem rekrutmen dan promosi oleh partai yang tidak berdasarkan kriteria keunggulan dan karena masyarakat dibiasakan dengan harapan-harapan materi sejak memperkenalkan diri sampai meminta dukungan suara. Sehingga seharusnya ada system perekruitment yang lebih baik di dalam partai terhadap orang-orang yang dicalonkan sebagai Anggota Legislatif baik DPR RI maupun DPRD. Selain itu paradigma baru yang disubtitusi oleh masyarakat Indonesia belakangan ini adalah bahwa dengan menjadi anggota legislative dapat menaikkan status social dengan menjadi orang berprofesi penting sebagai pejabat Negara. Hal ini didukung pula dengan mudahnya persyaratan yang diajukan oleh partai sebagai calon legislative.
Terdapat dua sisi yang bertolak belakang memang dalam kondisi demikian. Pertama adalah kesempatan ini memberi peluang bagi semua masyarakat dari berbagai strata social untuk duduk dalam parlemen, yang kedua adalah kesempatan yang begitu mudah juga memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada para pecundang-pecundang politik untuk bermain dengan leluasa dalam kursi DPR sebagai wadah mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Sehingga paradigma yang dibangun untuk merubah dogma yang sudah terlanjur mengakar adalah bagaimana seharusnya masyarakat menyadari bahwa wewenang sebagai anggota DPR bukanlah sebagai profesi, akan tetapi lebih kepada pengabdian terhadap amanah rakyat. Paradigma demikian memang sulit unuk dibangun kembali didalam cara pandang masyarakat karena sudah terlalu lama bangsa Indonesia terkungkung dalam situasi dan kondisi yang menuntut pemikiran demikian. Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa ini menjadi euforia yang berlebihan. Sehingga ketika musuh bangsa yang dulu terlihat adalah bangsa lain sebagai penjajah, kali ini berubah bentuk menjadi bangsa sendiri karena system yang diterapkan oleh orang pribumi sendiri.
Ketika ini berlansung berlarut-larut maka kondisi yang mau tidak mau akan terjadi adalah bangsa yang menjajah terhadap bangsanya sendiri. Betul-betul keadaan yang ironis hanya karena berbagai kepentingan yang dilakukan didalam sela-sela tugas dan tanggungjawab sebagai fungsionaris kenegaraan. Kemudian bagaimana dan siapa yang pantas mendapat panggilan sebagai negarawan? Ketika status ini menjadi bahan yang dipeributkan oleh beberapa orang dalam satu golongan dengan segala egosentrismenya.
“Edisi terbaru dari World Development Indicators (WDI) milik Bank Dunia menunjukan bahwa Negara berkembang yang melewati semua Negara-negara berkembang lainnya dalam tingkatan kesehatan dan pendidikan adalah Kuba, satu-satunya Negara berkembang yang telah disingkirkan dari tatanan dunia Neoliberal, dan Negara satu-satunya selain Korea Utara yang tidak menerima pinjaman Bank Dunia selama empat puluh tahun terakhir” (James Petras dan Henry Velmeyer dalam system in Crisis: The Dynamic Of Free Market Capitalism) Mahenrda dan Suharsih, 2007.


DAFTAR PUSTAKA

Anonymous, 2008. Transparency International Indonesia. Didukung oleh
MyIndo™ KnowledgeFAQ Seputar Korupsi Survey dan Indikasi

Anonymous, 2001 Lihat Dunia.WEB.ID di: Mobile
Klasik 2000-2008 Dunia.WEB.ID
Anonymous,2004
Korupsi DPR Berawal dari Rapat Tertutup

Mahenrda dan Suharsih, 2007. Bergerak Bersama Rakyat, Sejarah Pergerakan Mahasiswa Indonesia Dan Perubahan Social Di Indonesia. Resist book. Yogyakarta.
_uacct = "UA-3192810-10";urchinTracker();